Pendoworejo - Balai Kalurahan Pendoworejo pada Rabu (4/3/2026) pukul 09.15 WIB menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan PBB-P2 tahun berjalan di wilayah Kalurahan Pendoworejo.
Intensifikasi tersebut diikuti oleh tim kapanewon yang dipimpin Panewu Girimulyo, Lurah dan Jagabaya Kalurahan Pendoworejo, serta seluruh dukuh sebagai petugas pungut PBB-P2 di masing-masing padukuhan. Kegiatan berlangsung dalam bentuk forum koordinasi antara kapanewon dan pemerintah kalurahan bersama para petugas pungut.
Dalam forum tersebut dibahas hasil penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diambil oleh para dukuh dari kalurahan dan didistribusikan kepada wajib pajak. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan di lapangan serta mengidentifikasi kendala yang ditemui selama proses penyampaian.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain perubahan data objek maupun subjek pajak, peralihan kepemilikan tanah dan bangunan, serta penyesuaian data administrasi. Para dukuh menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Pendoworejo dapat berjalan tertib dan sesuai prosedur. Koordinasi antara kapanewon, kalurahan, dan petugas pungut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran administrasi perpajakan di tingkat lokal.