LAKON Pajak di Kalurahan Pendoworejo

29 Agustus 2023
dcp
Dibaca 118 Kali
LAKON Pajak di Kalurahan Pendoworejo

Pendoworejo - Bertempat di Pendopo Kalurahan Pendoworejo, pada hari Selasa 29 Agustus 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates melakukan kegiatan Layanan Konsultasi (Lakon) Pajak. Kegiatan ini ditujukan untuk para wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 dan pemadanan NIK-NPWP. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB. Wajib pajak cukup membawa fotokopi Kartu NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan SK Pensiun (bagi pensiunan).

Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Unda ng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir, sehingga untuk Tahun Pajak 2022 batas waktu pelaporannya adalah Jumat, 31 Maret 2023.

Berdasar informasi yang didapat dari petugas pelayanan pajak, mulai 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP berlaku sebagai identitas perpajakan, menggantikan NPWP. Dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama Wates telepon 0274-2890242.