Pengumuman Pendaftaran Pamong Kalurahan Pendoworejo Tahun 2024

20 Juni 2024
Administrator
Dibaca 69 Kali
Pengumuman Pendaftaran Pamong Kalurahan Pendoworejo Tahun 2024

Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Pendoworejo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo memberitahukan bahwa adanya kekosongan Jabatan Dukuh muten yang akan purna tugas maka akan segera di isi.

Sehubungan dengan informasi tersebut diatas kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :

  1. Pendafataran Bakal Calon Dukuh akan dilaksanakan
    1. tanggal 21Juni 2024 s/d 10 Juli 2024 pada jam kerja.
    2.  Senin – Kamis : Jam 09.00 – 14.00 WIB
    3.  Jum’at : Jam 09.00 – 11.30 WIB
    4.  Hari Besar, Sabtu dan Minggu tutup
    5.  Tempat Pendaftaran : Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Pendoworejo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo
  2. Apabila syarat minimal Bakal Calon Dukuh minimal 2 (dua) pada saat pendaftaran pertama belum terpenuhi maka dilaksanakan pendaftaran perpanjangan. Pendafataran Perpanjangan Bakal Calon Dukuh akan dilaksanakan tanggal 11-19 Juli 2024pada jam kerja.
  3. Warga Padukuhan yang akan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Dukuh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. penduduk padukuhan setempat untuk Dukuh, yang terdaftar dan bertempat tinggal pada saat diterimanya berkas lamaran oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
  15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
  16. sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat sebagai Dukuh;
  17. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20% (dua puluh persen)  atau minimal 78 (tujuh puluh delapan) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan Musyawarah Padukuhan.
  1. Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon Dukuh adalah sebagai berikut:
    1. Surat permohonan yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam  untuk menjadi Pamong Kalurahan  di atas kertas segel atau bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
    2. Surat pernyataan diatas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
      • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
      • sanggup berbuat baik, jujur, danadil;
      • tidak mempunyaihubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
      • tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukumanpercobaan;
      • tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidanapenjara;
      • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
      • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau kecuali setelah 5 (lima)tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
      • sanggup melaksanakan tugas sebagai PamongKalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
      • sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan;dan
      • sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat Dukuh;
    1. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
    2. fotokopi/salinanijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    3. fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasipejabat yang berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
    4. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan bahwa tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan atauUnsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. Surat Pernyataan dari Pamong Kalurahan atauUnsur Staf Kalurahan yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pendaftar yang masih menjabat, yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
    7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit UmumDaerah;
    8. Dokumenpendukung berupa keputusan pengangkatan yang diterbitkan pada saat pengangkatannya bagi yang mempunyai pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan atau pengabdian di Lembaga Kemasyarakatan paling kurang 1 tahun;
    9. Surat izin dari pejabat yang berwenang (bagi Pamong Kalurahan atau anggotaBPK);
    10. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang (bagi Pegawai NegeriSipil);
    11. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggotaTim;
    12. Form dukungan warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih paling kurang 20¾serta fotokopi KTP atau Berita Acara Musyawarah Padukuhan Usulan Bakal Calon Dukuh; dan
    13. pas foto berwarna backgroundmerah, ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

 

  1. Dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, maka dokumen pendukungnya sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar.
  2. Khusus Pengabdian di lembaga kemasyarakatan Kalurahan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan Kalurahan lainnya dalam periode yang sama.
  3. Dalam hal terdapat rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan Kalurahan dalam periode yang sama, maka Bakal Calon memilih salah satu.
  4. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik.
  5. Contoh format surat permohonan pendaftaran dan surat pernyataan disediakan oleh Tim.
  6. Semua berkas pendaftaran Bakal Calonyang asli diserahkan kepada Tim, apabila yang bersangkutan menginginkan arsip dokumen sebelumnya bisa digandakan. 
  7. Berkas pendaftarandimasukkan dalam stopmap kertas warna Hijau yang ditulisi nama, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  8. Hal hal yang belum  disampaikan dapat menghubungi sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan Kalurahan Pendoworejo pada setiap jam kerja

 

Demikianlah pemberitahuan / pengumuman kami semoga menjadikan maklum dan terimakasih atas perhatiannya.