Penyuluhan Hukum di Pendoworejo Bahas Pengaturan Waris di Indonesia
Pendoworejo - Kalurahan Pendoworejo mengadakan kegiatan penyuluhan hukum pada Kamis pagi bertempat di Balai Kalurahan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia, sehingga warga memiliki bekal pengetahuan yang benar ketika menghadapi persoalan terkait pembagian harta peninggalan keluarga.
Acara diikuti oleh Lurah dan pamong kalurahan, Ketua Bamuskal, Babinsa, Babhinkamtibmas, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran para unsur pemerintah dan masyarakat ini menunjukkan pentingnya topik yang diangkat dalam penyuluhan. Jalannya acara dipandu oleh Jagabaya Kalurahan Pendoworejo selaku pembawa acara.
Sebagai narasumber, panitia menghadirkan Tri Ari Astuti, M.Hum, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris yang berlaku dan digunakan oleh masyarakat dalam pembagian harta warisan.
Pertama, Hukum Waris Islam, yang banyak digunakan oleh masyarakat Muslim dan memiliki ketentuan rinci mengenai bagian ahli waris. Kedua, Hukum Adat, yang penerapannya berbeda-beda di setiap daerah sesuai tradisi dan tatanan sosial setempat. Ketiga, Hukum Perdata atau KUH Perdata, yang umumnya digunakan oleh masyarakat yang tidak tunduk pada hukum waris Islam maupun adat tertentu.
Dari ketiga sistem tersebut, pembahasan dalam penyuluhan kali ini lebih difokuskan pada Hukum Waris Islam, mengingat banyak kasus pembagian warisan di masyarakat yang mengacu pada ketentuan ini. Tri Ari Astuti menjelaskan prinsip-prinsip dasar, seperti siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, bagian yang diterima masing-masing ahli waris, serta pentingnya musyawarah keluarga untuk mencegah timbulnya perselisihan.
Beliau juga menekankan bahwa pemahaman hukum waris sangat penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai aturan ketika terjadi peristiwa pewarisan. Selain itu, pengetahuan yang benar dapat membantu menjaga hubungan baik antaranggota keluarga.
Kegiatan penyuluhan berjalan dengan tertib dan interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum waris yang kerap ditemui sehari-hari. Narasumber memberikan jawaban secara jelas dan mudah dipahami, sehingga peserta mendapatkan penjelasan yang komprehensif.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Pendoworejo berharap warga semakin memahami dasar-dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia dan dapat menerapkannya dengan bijak. Penyuluhan hukum semacam ini juga menjadi sarana edukasi yang penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan harmonis.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin