Pembinaan Hukum Terpadu Tahun 2025: Sinergi dan Kolaborasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum

19 Mei 2025
dcp
Dibaca 23 Kali
Pembinaan Hukum Terpadu Tahun 2025: Sinergi dan Kolaborasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Pendoworejo — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan aparatur pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Hukum Terpadu Tahun 2025 dengan tema Sinergi dan Kolaborasi dalam Meningkatkan Masyarakat Kulon Progo Sadar Hukum.”

Acara ini dilaksanakan pada hari Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Balai Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo. Peserta kegiatan terdiri dari Lurah, Pamong Kalurahan, serta para Dukuh se-Kalurahan Pendoworejo. Hadir pula Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Pendoworejo sebagai bentuk dukungan dari unsur TNI dan Polri dalam pembinaan masyarakat berbasis hukum.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Budi Setiawan, S.H., M.M., yang membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran aparatur desa sebagai ujung tombak dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan sadar akan hak serta kewajiban hukum.

Materi dalam pembinaan ini disampaikan oleh tiga narasumber dari berbagai instansi:

  • Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Wates, yang menyampaikan materi mengenai hukum perkawinan. Beliau menegaskan bahwa setiap sengketa terkait perkawinan, seperti perceraian, hak asuh anak, maupun pembagian harta bersama, harus diselesaikan melalui jalur Pengadilan Agama.

  • Tri Ari Astuti, S.Ag., M.Hum., Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, memaparkan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi. Beliau mengajak semua pihak, terutama di tingkat desa, untuk aktif dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

  • Iswahyudi, S.H., dari Kepolisian Resor Kulon Progo, menyampaikan materi tentang penanganan pelanggaran hukum di lingkungan desa, serta peran kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat secara kolaboratif bersama pamong dan warga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sadar hukum. Pembinaan hukum terpadu ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam membangun desa yang berdaya secara hukum.