PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG PENDOWOREJO 2022
Pengumuman Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Pendoworejo.
Dengan ini Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Pendoworejo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo memberitahukan bahwa adanya kekosongan Jabatan Dukuh Kepek, Ngrancah, Kalisonggo dan Kalingiwo yang akan purna tugas maka akan segera di isi.
Sehubungan dengan informasi tersebut diatas kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :
- Pendafataran Bakal Calon Dukuh akan dilaksanakan tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2022 pada jam kerja .
- Senin – Kamis Jam 09.00 – 14.00 WIB
- Jum’at Jam 09.00 – 11.30 WIB
- Hari Besar, Sabtu dan Minggu tutup
- Tempat Pendaftaran : Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Pendoworejo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo
- Warga Padukuhan yang akan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Dukuh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- penduduk padukuhan setempat untuk Dukuh, yang terdaftar dan bertempat tinggal pada saat diterimanya berkas lamaran oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- sehat jasmani dan rohani;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- Sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat sebagai Dukuh;
- Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan Musyawarah Padukuhan.
- Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon Dukuh adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam untuk menjadi Pamong Kalurahan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
- Surat pernyataan yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam diatas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau kecuali setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat Dukuh;
- fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat yang berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan bahwa tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Surat Pernyataan dari Pamong Kalurahan atau Unsur Staf Kalurahan yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pendaftar yang masih menjabat, yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- Dokumen pendukung berupa keputusan pengangkatan yang diterbitkan pada saat pengangkatannya bagi yang mempunyai pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan atau pengabdian di Lembaga Kemasyarakatan paling kurang 1 tahun;
- Surat izin dari pejabat yang berwenang (bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK);
- Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang (bagi Pegawai Negeri Sipil);
- Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
- Form dukungan warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih paling kurang 20�serta fotokopi KTP atau Berita Acara Musyawarah Padukuhan Usulan Bakal Calon Dukuh; dan
- pas foto berwarna background merah, ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Contoh format surat permohonan pendaftaran dan surat pernyataan disediakan oleh Tim.
Semua berkas pendaftaran Bakal Calon yang asli diserahkan kepada Tim, apabila yang bersangkutan menginginkan arsip dokumen sebelumnya bisa digandakan. Berkas pendaftaran dimasukkan dalam stofmap kertas warna Hijau untuk Bakal Calon Dukuh Kepek, stopmap kertas warna kuning untuk Bakal Calon Dukuh Ngrancah, stopmap kertas warna merah untuk Bakal Calon Dukuh Kalisonggo dan stopmap kertas warna Biru untuk Bakal Calon Dukuh Kalingiwo yang ditulisi nama, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Hal hal yang belum disampaikan dapat menghubungi sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan Kalurahan Pendoworejo pada setiap jam kerja
- Form Pendukung persyaratan pendaftaran dapat didownload di link download terlampir
Dokumen Lampiran
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG PENDOWOREJO 2022Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin